Komponen Tujuan Pengembangan Kurikulum Menurut Rusyan (1989), Nasution (1994)
Tujuan pendidikan memegang peranan peting dalam pendidikan, sebab tujuan akan memberikan arah bagi segala kegiatan pendidikan. Dalam penyusunan kurikulum , perumusan tujuan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan komponen lainnya. Tujuan pendidikan suatu negara tidak bisa dipisahkan dan merupakan penjabaran dari tujuan negara atau filsafat negara. Hal ini disebabkan karena pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan negara, yakni membentuk manusia seutuhnya berdasarkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia (Rusyan, 1989: 5).
a. Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan pendidikan nasional ini bersumber dari Pancasila dan UUD 1945 dirumuskan oleh pemerintah sebagai pedoman bagi pengembangan tujuan-tujuan pendidikan yang lebih khusus. Dalam Tap. MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN tercantum: Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri, cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.
Dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal 4,) tertera: Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan yang berbudi luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan rohani dan jasmani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan (Nasution, 1994: 37).
Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan Nasional adalah Falsafah Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 3 mengatakan:
- Tujuan Pendiidkan Nasional adalah membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila dan membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya, dan sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
- Seluruh Program pendidikan terutama Pendidikan Umum dan bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial, harus berisikan Pendidikan Moral Pancasila dan unsur-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa nilai-nilai 1945 kepada generasi muda (Nasution, 1994: 37-38).
b. Tujuan Institusional
Tujuan institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga pendidikan. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai tujuan umum yang dirumuskan, berupa kompetensi lulusan setiap jenjang pendidikan, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kejuruan, dan pendidikan tinggi.
Bagi SMA misalnya tujuan institusional umum ialah agar lulusannya :
- Menjamin warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh sehat, kuat lahir batin.
- Menguasai hasil-hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Menengah Umum tingkat Pertama.
- Memiliki bekal untuk melanjutkan studinya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi dengan menempuh: (1) program umum yang sama bagi semua siswa, (2) Program pilihan bagi mereka yang mempersiapkan dirinya untuk studi di lembaga pendidikan yang lebih tinggi.
- Memiliki bekal untuk terjun ke masyarakat dengan mengambil keterampilan untuk bekerja yang dapat dipilih oleh siswa sesuai dengan minatnya dan kebutuhan masyarakat (Nasution, 1994: 38).
c. Tujuan Kurikuler
Tujuan Kurikuler ialah tujuan yang diemban dan harus dicapai oleh setiap bidang studi pada lembaga pendidikan tertentu. Artinya kualifikasi atau kemampuan yang harus dicapai oleh setiap siswa setelah ia menyelesaikan program bidang studi yang bersangkutan (Rusyan, 1994: 5).
d. Tujuan Instruksional
Tujuan instruksional adalah tujuan yang paling rendah tingkatannya sebab yang langsung berhubungan dengan anak didik. Tujuan instruksional berkenaan dengan tujuan setiap pertemuan. Artinya, kemampuan-kemampuan yang diharapkan dimiliki siswa setelah ia menyelesaikan pengalaman belajar suatu pertemuan. Tujuan instruksional di bedakan ke dalam dua jenis yakni tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus (TIK). Perbedaan TIU dan TIK terdapat dalam hal perumusannya, TIU dirumuskan dengan kata-kata tingkah laku yang bersifat umum, sedangkan TIK menggunakan kata-kata yang tingkah laku yang bersifat khusus, artinya dapat diukur setelah pelajaran itu selesai (Rusyan, 1994: 6).
Rusyan, Tabrani. Strategi Penerapan Kurikulum Di Sekolah, Jakarta: Bina Mulia. 1989.
Nasution, S. Asas-Asas Kurikulum.Jakarta: Bumi Aksara. 1994.
Post a Comment for "Komponen Tujuan Pengembangan Kurikulum Menurut Rusyan (1989), Nasution (1994)"