Komponen Tujuan Pengembangan Kurikulum
Tujuan pendidikan memegang peranan peting dalam pendidikan, sebab tujuan akan memberikan arah bagi segala kegiatan pendidikan. Dalam penyusunan kurikulum , perumusan tujuan ditetapkan terlebih dahulu sebelum menetapkan komponen lainnya. Tujuan pendidikan suatu negara tidak bisa dipisahkan dan merupakan penjabaran dari tujuan negara atau filsafat negara. Hal ini disebabkan karena pendidikan merupakan alat untuk mencapai tujuan negara, yakni membentuk manusia seutuhnya berdasarkan UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila sebagai filsafat hidup bangsa Indonesia (Rusyan, 1989: 5).
a. Tujuan Pendidikan Nasional
     Tujuan  pendidikan nasional ini bersumber dari Pancasila dan UUD 45 dirumuskan  oleh pemerintah sebagai pedoman bagi pengembangan tujuan-tujuan  pendidikan yang lebih khusus. Dalam Tap. MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN  tercantum: Pendidikan nasional berdasarkan Pancasila bertujuan untuk  meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur,  berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, bertanggung jawab, mandiri,  cerdas, dan terampil serta sehat jasmani dan rohani.  
     Dalam  Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (pasal  4,) tertera:    Pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan  bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang  beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan yang berbudi  luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan rohani dan  jasmani, berkepribadian yang mantap dan mandiri serta tanggung jawab  kemasyarakatan dan kebangsaan (Nasution, 1994: 37).
        Sesuai  dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, dasar pendidikan Nasional  adalah Falsafah Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 3  mengatakan:
- Tujuan Pendiidkan Nasional adalah membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila dan membentuk manusia yang sehat jasmani dan rohaninya, memiliki pengetahuan dan keterampilan, dapat mengembangkan kreativitas dan tanggung jawab, dapat menyuburkan sikap demokrasi dan penuh tenggang rasa dapat mengembangkan kecerdasan yang tinggi dan disertai budi pekerti yang luhur, mencintai bangsanya, dan sesama manusia sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam UUD 1945.
 - Seluruh Program pendidikan terutama Pendidikan Umum dan bidang studi Ilmu Pengetahuan Sosial, harus berisikan Pendidikan Moral Pancasila dan unsur-unsur yang cukup untuk meneruskan jiwa nilai-nilai 1945 kepada generasi muda (Nasution, 1994: 37-38).
 
b. Tujuan Institusional
      Tujuan  institusional adalah tujuan yang harus dicapai oleh setiap lembaga  pendidikan. Tujuan institusional merupakan tujuan antara untuk mencapai  tujuan umum yang dirumuskan, berupa kompetensi lulusan setiap jenjang  pendidikan, pendidikan dasar, pendidikan menengah, kejuruan, dan  pendidikan tinggi.
     Bagi SMA misalnya tujuan institusional umum ialah agar lulusannya :
- Menjamin warga negara yang baik sebagai manusia yang utuh sehat, kuat lahir batin.
 - Menguasai hasil-hasil pendidikan umum yang merupakan kelanjutan dari pendidikan di Sekolah Menengah Umum tingkat Pertama.
 - Memiliki bekal untuk melanjutkan studinya ke lembaga pendidikan yang lebih tinggi dengan menempuh: (1) program umum yang sama bagi semua siswa, (2) Program pilihan bagi mereka yang mempersiapkan dirinya untuk studi di lembaga pendidikan yang lebih tinggi.
 - Memiliki bekal untuk terjun ke masyarakat dengan mengambil keterampilan untuk bekerja yang dapat dipilih oleh siswa sesuai dengan minatnya dan kebutuhan masyarakat (Nasution, 1994: 38).
 
c. Tujuan Kurikuler
      Tujuan  Kurikuler ialah tujuan yang diemban dan harus dicapai oleh setiap  bidang studi pada lembaga pendidikan tertentu. Artinya kualifikasi atau  kemampuan yang harus dicapai oleh setiap siswa setelah ia menyelesaikan  program bidang studi yang bersangkutan (Rusyan, 1994: 5).
d. Tujuan Instruksional
      Tujuan  instruksional adalah tujuan yang paling rendah tingkatannya sebab yang  langsung berhubungan dengan anak didik. Tujuan instruksional berkenaan  dengan tujuan setiap pertemuan. Artinya, kemampuan-kemampuan yang  diharapkan dimiliki siswa setelah ia menyelesaikan pengalaman belajar  suatu pertemuan. Tujuan instruksional di bedakan ke dalam dua jenis  yakni tujuan instruksional umum (TIU) dan tujuan instruksional khusus  (TIK). Perbedaan TIU dan TIK terdapat dalam hal perumusannya, TIU  dirumuskan dengan kata-kata tingkah laku yang bersifat umum, sedangkan  TIK menggunakan kata-kata yang tingkah laku yang bersifat khusus,  artinya dapat diukur setelah pelajaran itu selesai (Rusyan, 1994: 6).
Rusyan, Tabrani. Strategi Penerapan Kurikulum Di Sekolah, Jakarta: Bina Mulia. 1989.
Nasution, S. Asas-Asas Kurikulum.Jakarta: Bumi Aksara. 1994.

Post a Comment for "Komponen Tujuan Pengembangan Kurikulum"